Pemerintah Indonesia telah
meratifikasi Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten
melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Konvensi Stockholm.
Tujuan konvensi ini adalah untuk melindungi manusia dan lingkungan dari dampak
negatif senyawa-senyawa pencemar organik yang persisten dengan cara
menghilangkan atau melarang produksi dan penggunaan Bahan Pencemar Organik yang
Persisten (Persistent Organic Pollutants/POPs).
Polychlorinated Biphenyls (PCBs) merupakan salah satu senyawa
POPs yang penggunaan dan peredarannya sudah dilarang, serta wajib dimusnahkan.
PCBs banyak ditemukan sebagai minyak dielektrik di dalam transformator. Di
Indonesia pemusnahan PCBs merupakan salah satu prioritas nasional dalam
hal pengimplementasian Konvensi Stockholm sesuai dengan Rencana Aksi Nasional
2009 (National Implementation Plan-NIP). Terkait hal tersebut, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan United Nations
Industrial Development Organization (UNIDO) dan Global Environment Facility (GEF)
melaksanakan Proyek “Introduction of an Environmentally-sound
Management and Disposal System for PCB-Wastes and PCB-Contaminated Equipment”
dimana salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Inventarisasi PCBs.
Dengan selesainya kegiatan
inventarisasi PCBs, saat ini telah dibangun PCBs Database Management System
untuk memfasilitasi penyimpanan, pengolahan dan penyajian data hasil inventarisasi PCBs
secara online dan real time sebagai salah satu sarana pendukung
untuk target rencana penghapusan PCBs di tahun 2028. Sistem database ini
menyajikan data hasil pengujian tingkat kontaminasi PCBs dan juga data spasial berbasis Geographical
Information System (GIS) pada minyak transformator online di
Indonesia, khususnya pada transformator yang dimiliki dan digunakan oleh pihak
Industri. Melalui sistem database ini, diharapkan seluruh
pemangku kebijakan dapat dengan mudah
untuk mengakses data dan informasi terkait kontaminasi PCBs pada transformator di Indonesia.
Data inventarisasi PCBs ini diambil pada kurun waktu 2015-2020 dengan jumlah total sampel sebanyak 4.524 sampel. Proyek inventarisasi dibagi menjadi 2 fase pengambilan yaitu fase 1 (pertama) selama periode 2015-2016 sebanyak 3015 sampel untuk Industri di wilayah Jawa. Kemudian fase 2 (kedua) selama periode 2019-2020 sebanyak 1.509 sampel untuk Industri di wilayah Jawa dan Sumatera. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Stockholm batas konsentrasi minyak dielektrik mengandung PCBs adalah 50 ppm. Metode pengujian PCBs yang digunakan adalah dengan menggunakan alat screen test Dexsil L2000DX dengan metode uji Askarel A dimana sampel dengan kontaminasi PCBs diatas 50 ppm dikonfirmasi kembali dengan menggunakan GC-ECD (Gas Chromatography) dengan metode uji IEC 61619.