Dalam upaya mewujudkan implementasi UU No. 11 Tahun 2017 tentang Ratifikasi Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perpres 21/2019 tentang RAN Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (PPM), Proyek GOLD-ISMIA-UNDP bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia (KLHK dan BPPT) mengadakan kegiatan Training of Trainers (ToT) Formalisasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) Batch 2 di Hotel Angela Teluk Kuantan-Kab. Kuansing, Riau, mulai 1 Maret – 4 Maret 2021.
ToT ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pelatih dengan 6 (enam) modul materi dan metodologi teknis pelatihan untuk para penambang berkaitan dengan formalisasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) didua lokasi percontohan Desa Logas dan Logas Hilir, Kecamatan Singingi. ToT ini dihadiri oleh peserta sejumlah 12 Orang terdiri dari ketua dan anggota dari Koperasi Tombang Tujuh Loge-Ds Logas, ketua dan anggota Koperasi Sejahtera Lohil, ketua dan anggota Koperasi Produsen Wanita Amanah Duo Tempat-Ds Logas, Kades Logas dan Kades Logas Hilir.
Proyek ini untuk membantu penambang emas skala kecil (PESK) baik dari sisi formalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Lingkungan, penyediaan sarana pengolahan emas bebas merkuri, tatacara pendirian koperasi & BUMDEs serta kampanye bahaya merkuri,” kata Rustam (Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing) saat menutup acara Training of Trainers (ToT) Formalisasi, Kamis kemarin. ToT ini selain difasilitasi oleh para trainers konsultan individu UNDP yaitu Pure Earth/Blacksmith Institute dan Yayasan Tambuha Sinta (YTS) juga mendapat dukungan penuh dari KLHK (Dit. Pengelolaan B3), BPPT (Pusat Teknologi Pengembangan Sumberdaya Minerba), DLHK Prov. Riau, DLH Kab. Kuansing dan Bappedalitbang Kab. Kuansing serta APRI Riau.