Dampak penggunaan merkuri (Hg) terhadap kesehatan manusai dan lingkungan hidup telah menjadi permasalahan global. Diperlukan upayapenanganan yang serius melalui upaya pengurangan dan penghapusan penggunaan merkuri. Hal tersebut menjadi dasar Kementerian Lingkungan Hidup menginisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana AksiNasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Jakarta, 13 Maret 2018– Dalam rapat terbatas Kabinet yang membahas penggunaan merkuri di pertambangan rakyat, Presiden RI memberikan beberapa arahan terkait penghapusan penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, pemerintah Indonesia melakukan pengesahan Konvensi Minamata melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
Dalam pasal 20 Konvensi Minamata mengenai Merkuri disebutkan bahwa “Masing-masing Pihak dapat menyusun dan melaksanakan suatu rencana implementasi dengan mempertimbangkan kondisi domestiknya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi Minamata”. Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban Indonesia dalam Konvensi Minamata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginisisai penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Rencana AksiNasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Pada tanggal 8 Maret 2018, Direktorat Pengelolaan B3, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK menyelenggarakan pertemuan pembahasan teknis Raperpres dengan melibatkan seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Kabinet, BAPPENAS, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, BPPT, dll. Pertemuan dipimpin oleh Ibu Yun Insiani selaku Direktur Pengelolaan B3 KLHK. Dalam paparannya Ibu Yun Insiani mengharapkan Rencana Aksi Nasional ini bisa cepat dilaksanakan. Kemudian akan dilihat dan dievaluasi keefektifannya. Terdapat kewajiban Indonesia sebagai Negara Pihak untuk melakukan pelaporan kepada Sekretariat Konvensi Minamata setiap 2 tahun untuk pelaksanaan perdagangan dan peredaran merkuri serta pelaporan 4 tahun sekali pelaksanaan pencapaian masing-masing sektor.
RAN-PPM memuat strategi, program dan target pengurangan dan penghapusan merkuri. Bidang-bidang yang diprioritaskan yakni: pertambangan emas skala kecil; industri manufaktur pada produk dan proses; energi; dan kesehatan.RAN-PP Makan dilakukan melalui strategi: penguatan koordinasi dan kerjasama antar Kementerian/Lembaga pemerintah non Kementerian terkait; penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah; penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyedia ananggaran penghapusan merkuri; peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan SDM dalam upaya penghapusan merkuri; pembentukan sistem informasi; penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi; penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan merkuri; penerapan teknologi alternatif tanpa merkuri; penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional dan pemeliharaan; pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan penguatan penegakan hukum.Target pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia berpedoman kepada target yang ditetapkan dalam Konvensi Minamata dengan mempertimbangkan kemampuan di tingkat nasional.
RAN-PPM ini nantinya akan menjadi pedoman bagi menteridan/ atau kepalal embaga pemerintah non kementerian dalam menetapkan kebijakan terkait dengan pengurangan dan penghapusan merkuri. Selain itu setiap Gubernur, Bupati dan walikota diamanatkan untuk membuat Rencana Aksi Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (AN)