Disusun Oleh: Rosliana, Jafung Pedal Madya, Direktorat Pengelolaan B3 KLHK
Pendahuluan
Sebagaimana yang diamanatkan pasal 3 ayat 5 (a) Konvensi Minamata bahwa setiap negara anggota konvensi termasuk Negara Indonesia yang sudah meratifikasi konvensi tersebut wajib melakukan identifikasi terhadap stock merkuri atau senyawa merkuri yang melebihi 50 ton dan sumber-sumber supply merkuri yang melebihi 10 ton per tahun yang berada di teritorial negaranya.
Identifikasi tersebut dapat dilakukan juga melalui inventori merkuri yang difasilitasi dalam proyek kajian awal Konvensi Minamata yang didanai oleh Global Environment Fund (GEF).
Untuk selanjutnya kewajiban negara anggota untuk menjamin stock tersebut disimpan dengan cara yang aman bagi lingkungan sebagaimana yang dimanatkan dalam pasal 10 Konvensi Minamata.
Definisi
Dalam pasal 3 Konvensi Minamata yang dimaksud dengan merkuri adalah campuran merkuri dengan bahan lain, termasuk alloy dengan konsentrasi paling sedikit 95% berat. Sedangkan senyawa merkuri didefinisikan sebagai merkuri (I) klorida (kalomel), merkuri (II) oksida, merkuri (II) sulfat, merkuri (II) nitrat, sinabar dan merkuri sulfida. Tidak termasuk merkuri untuk penelitian skala laboratoriun dan sebagai material standard, tidak juga trace merkuri atau senyawa merkuri yang terkandung dalam produk logam non merkuri seperti dalam logam mineral, bijih mineral, batu bara, atau juga produk-produk turunannya, tidak juga trace elemen yang tidak sengaja dihasilkan dari produk-produk bahan kimia dan juga produk-produk yang mengandung merkuri.
Identifikasi Individual Stock Merkuri
Stock merkuri adalah jumlah atau banyaknya merkuri atau senyawa merkuri yang terakumulasi atau tersedia untuk penggunaan yang akan datang, tetapi tidak termasuk jumlah merkuri yang dibuang atau dikelola sebagai limbah, tidak juga merkuri di lahan terkontaminasi, tidak juga merkuri yang tersimpan secara geologi. Dalam identifikasi stock perlu mempertimbangkan merkuri dan senyawa merkuri yang berada di tempat-tempat yang aktif dan juga merkuri dan senyawa merkuri bukan limbah yang disimpan di fasilitas-fasilitas yang sudah tidak dioperasikan. Stock diidentifikasi sebagai individual stock apabila kumpulan (aggregate) merkuri atau senyawa merkuri tersebut melebihi 50 ton. Setiap negara dapat menyatakan jumlah total berat kumpulan dari berbagai macam kumpulan tersebut.
Apabila merkuri atau senyawa merkuri tidak ditujukan untuk penggunaan yang diperbolehkan dalam konvensi, maka merkuri atau senyawa merkuri tersebut masuk dalam kategori limbah sebagaimana dalam pasal 11 konvensi sehingga harus dikelola sebagai limbah. Sebagai persyaratan pada pasal 3 ayat 5 (b) konvensi, suatu negara anggota perlu mempertimbangkan kelebihan merkuri dari fasilitas klor-alkali yang sudah tidak aktif.
Stock yang ada bersifat dinamis, bisa berkurang dikarenakan penggunaan yang diperbolehkan oleh konvensi atau bisa bertambah dikarenakan adanya supply. Hal ini sebaiknya dilakukan pencatatan untuk tracking nantinya.
Dalam menentukan jumlah stock merkuri, langkah awal yang diperlukan adalah identifikasi fasilitas-fasilitas yang menyimpan atau menggunakan merkuri yang meliputi antara lain:
- Perdagangan merkuri melalui ekspor atau impor.
- Fasilitas yang menghasilkan produk-produk yang mempergunakan merkuri sebagai bahan tambahan dalam produknya.
Penelaahan terhadap fasilitas-fasilitas tersebut, disamping untuk inventori merkuri juga untuk pertimbangan izin yang diberikan untuk penyimpanan merkuri apabila ada sistem perizinan.
Penelaahan di atas meja terhadap fasilitas yang mempunyai stock merkuri melebihi 50 ton adalah dengan cara kesetimbangan material (material balance) yang berdasarkan jumlah material yang masuk, material yang digunakan, material yang keluar. Data-data tersebut dapat diperoleh baik dari data impor, perizinan, maupun data dari pengawasan lapangan
Dalam memperkirakan jumlah stock dalam suatu fasilitas secara visual, dapat diperkirakan dengan memperikirakan suatu bejana merkuri dengan dimensi tinggi 30 cm dan diameter 12,5 cm maka perkiraannya adalah 35 kg. Satu ton merkuri untuk wadah yang berukuran tinggi 50 cm dan diameter 50 cm. Berdasarkan ukuran tersebut berarti 50 ton merkuri adalah 50 wadah ukuran tersebut, dengan ukuran lantai yang digunakan adalah 12,5 m2.
Identifikasi Supply Merkuri
Sumber supply merkuri dengan jumlah 10 ton pertahun sesuai dengan pasal 3 konvensi tidak termasuk dari impor dikarenakan berasal dari luar teritorial suatu Negara.
Identifikasi kemungkinan adanya supply merkuri dapat dilakukan dengan desk study, dengan penelaahan catatan-catan transaksi, bukti-bukti distribusi merkuri atau senyawa merkuri dan catatan ekspor impor yang dibandingkan dengan perkiraan penggunaan. Apabila ada selisih maka akan menjadi catatan penting bahwa ada sumber supply merkuri.
Pedoman Pertanyaan
Berikut ini daftar pertanyaan yang dapat membantu dalam menentukan apakah suatu negara mempunyai stock merkuri atau senyawa merkuri melebihi 50 ton atau mempunyai sumber-sumber supply merkuri yang melebihi 10 ton pertahun.
- Apakah masih ada penambangan merkuri di dalam teritorial negara tersebut ?
- Apakah ada lokasi yang teridentifikasi merkuri disimpan terlebih dahulu sebelum penggunaan dalam teritorial negara tersebut?
- Apakah ada aktivitas recycle atau recovery yang menghasilkan merkuri dalam teritorial negara tersebut? Jika ada, berapa jumlah merkuri yang dihasilkan.
- Apakah ada pabrik klor-alkali atau vinil klorida monomer atau fasilitas lainnya yang menggunakan merkuri dalam prosesnya yang diusulkan untuk tidak beroperasi?
- Apakah ada fasilitas yang mungkin menghasilkan merkuri sebagi produk samping (by product) dalam territorial suatu negara? Jika iya, berapa jumlah merkuri yang dihasilkan.
Daftar Pustaka
Artikel ini telah ditayangkan pada laman SIB3POP ( http://sib3pop.menlhk.go.id/index.php/articles/view?slug=identifikasi-stock-dan-supply-merkuri )